TAHUN 2025 – 2032
Kecamatan [Nama Kecamatan] – Kabupaten [Nama Kabupaten] – Provinsi [Nama Provinsi]
RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 6 tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan rencana kegiatan prioritas pembangunan desa. RPJMDes Desa Belongkut Tahun 2025–2032 disusun sebagai acuan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020
Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Peraturan Bupati [Isi Nomor dan Tahun]
Menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif
Menentukan prioritas pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat
Menjadi dasar penyusunan RKP Desa tahunan
Luas wilayah: [isi]
Jumlah penduduk: [isi]
Mata pencaharian utama: [isi]
Sarana prasarana dasar: jalan, irigasi, air bersih, sekolah, posyandu, dll.
Potensi pertanian: [contoh: padi, jagung, cabai]
Potensi peternakan: [contoh: sapi, kambing]
Potensi UMKM: [kerajinan, makanan olahan]
Potensi wisata lokal: [jika ada]
Infrastruktur belum merata
Kesehatan dan gizi masyarakat rendah
Akses pendidikan lanjutan terbatas
Kurangnya lapangan kerja untuk pemuda desa
“Mewujudkan Desa Belongkut yang Mandiri, Sejahtera, dan Berdaya Saing Berbasis Potensi Lokal”
Meningkatkan infrastruktur dasar dan konektivitas antar dusun
Mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis pertanian dan UMKM
Meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif
Melestarikan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
Penguatan ekonomi desa melalui BUMDes
Revitalisasi pertanian dan infrastruktur irigasi
Digitalisasi pelayanan desa
Peningkatan kapasitas SDM, terutama pemuda dan perempuan
| Bidang | Program Prioritas | Periode Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Infrastruktur | Pembangunan jalan usaha tani, saluran irigasi | 2025–2027 |
| Ekonomi | Pendirian BUMDes unit pertanian & dagang | 2025–2026 |
| Pendidikan | Bantuan beasiswa dan pelatihan vokasi | 2026–2028 |
| Kesehatan | Penguatan Posyandu dan sanitasi | 2025–2030 |
| Lingkungan | Penghijauan, pengelolaan sampah | 2027–2032 |
| Pemerintahan | Pengembangan sistem informasi desa | 2025–2026 |
Daftar lengkap kegiatan berdasarkan usulan masyarakat melalui Musyawarah Desa, dituliskan dalam bentuk tabel prioritas (disusun dalam bentuk format Excel atau tabel lampiran tersendiri), meliputi:
Nama kegiatan
Lokasi
Volume
Perkiraan biaya
Tahun pelaksanaan
Sumber pembiayaan (DD, ADD, swadaya, provinsi, dll.)
RPJMDes Belongkut 2025–2032 ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh unsur masyarakat desa. Pelaksanaan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tahun melalui penyusunan RKP Desa dan pelibatan aktif masyarakat.
Ditetapkan di Desa Belongkut
Pada Tanggal: [Tanggal Pengesahan]
Kepala Desa Belongkut
[Nama Kepala Desa]
Notulen Musyawarah Desa
Berita Acara Penetapan RPJMDes
Matriks Perencanaan Pembangunan
Peta Rencana Pembangunan
Foto-foto kegiatan musdes
Daftar Hadir